Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika, peneliti, tenaga kependidikan, alumni, dan/atau pelaksana lainnya dalam mengamalkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni/budaya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa semata-mata berorientasi pada keuantungan (PR UI No.6 tahun 2023 tentang Pengabdian kepada Masyarakat, BAB I Ketentuan Umum).
Sementara itu Inovasi sosial adalah proses menciptakan dan menerapkan solusi baru untuk mengatasi masalah sosial. Inovasi sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan merek